“Selama saya menjadi camat, tidak ada berkas yang teregistrasi menyebutkan jika lahan itu milik Sentul City,” kata Cecep kepada wartawan Minggu (26/9/2021).
Berkas dokumen yang menunjukkan lahan tersebut dimiliki Rocky Gerung maupun masyarakat lainnya, bahkan tidak terdaftar di kantor Kecamatan Babakan Madang. Dengan begitu, kata Cecep, pihak Kecamatan Babakan Madang tidak bisa memberikan pernyataan terhadap bukti kepemilikan tanah yang dimiliki Rocky Gerung. Begitu juga kepemilikan tanah yang diklaim sebagai hak guna bangunan Sentul City.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto, mengatakan Sentul City memang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas lahan tersebut.
“Apabila mengacu berkas yang ada, memang lahan di sana sudah ada SHGB atas nama Sentul City. Jadi, objek lahan itu terdaftar atas nama Sentul City,” ujar Sepyo Achanto.
Sepyo menegaskan, kecil kemungkinan SHGB tersebut didapatkan dengan cara yang tidak benar. “Semua sertifikat dan dokumen saya kira benar dan tidak palsu. Saya kira, tidak ada yang berani menerbitkan SHGB palsu,” imbuhnya.
(Artikel: BeritaSatu | 26/09/21)
Wah
BalasHapusPosting Komentar