JAKARTA, ENEWSHITS.com -
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menganalisis surat terbuka kedua yang
dibuat Irjen Napoleon Bonaparte.
Adapun
dalam surat terbuka yang kedua itu, Napoleon Bonaparte mengaku mengalah karena
terbelengu seragam.
"Sebenarnya
selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelengu seragamku untuk
tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan," tulis eks
Kadiv Hubinter Polri dalam suratnya, Rabu (6/10).
Soal
hal itu, Reza mengatakan bahwa pada umumnya tersangka kasus pidana selalu
mencari cara agar lolos dari jerat hukum.
Baca Juga: Detik-detik Terduga Maling Motor Tewas Dibakar Massa di
Bangkalan
Andai
hukuman tetap dikenakan terhadap tersangka tersebut, maka dia akan berupaya
agar hukumannya ringan.
"Salah
satu cara mendemonstrasikan kecenderungan itu adalah dengan melakukan ironi
viktimisasi, bahwa 'saya bukan pelaku, 'saya adalah korban' atau 'saya bukan
satu-satunya pelaku' atau 'saya melakukannya di bawah tekanan' dan
sejenisnya," kata Reza Indragiri kepada.
Oleh
karena itu, pembelaan diri yang disampaikan Napoleon dalam surat tersebut
adalah hal biasa.
"Pembelaan
diri dari setiap tersangka pelaku pidana, siapapun, orangnya, adalah fenomena
biasa. Wajar," ujar Reza.
"Karena
itulah tersangka dan terdakwa tidak disumpah sebagaimana saksi. Tinggal lagi
bagaimana nantinya proses hukum itu berlangsung," sambung Reza.
Baca Juga: Pelihara Permukaan Tanah, Warga DKI
Diminta Hemat Air
Adapun terdapat empat poin penting yang
disampaikan Napoleon dalam surat terbuka keduanya itu, yakni:
1.
Hari ini aku berteriak, aku bukan koruptor seperti yang dibilang pengadilan
sesat itu.
2.
Hari ini aku tunjukkan kepadamu bukti nyata itu, yaitu pengakuan orang yang
diperalat untuk menzalamiku demi menutupi aib mereka.
3.
Namun, tirani ini memang tak mengenal batas, bahkan telah berani melecehkan
akidahku melalui mulut-mulut kotor itu.
4.
Ini saatnya untuk bangkit, menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu
salah, apapun
risikonya.
Surat
itu ditandatangani Irjen Napoleon Bonaparte dan dibenarkan oleh kuasa hukumnya.
Posting Komentar