Ini Alasan Beberapa Eks Pegawai KPK Bikin Partai Politik

 




 

ENEWSHITS.com  - Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang mengatakan ingin membuat partai politik. Dia mengatakan terpikir untuk memberi nama partai itu Partai Serikat pembebasan.


Hubungi Kami (Klik Gambar ini)

 

"Kalau mau bikin perubahan yang punya dampak besar, partai politik adalah salah satu kendaraan strategis," kata Rasamala, lewat keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021.

 

Baca Juga: WNI dan WNA yang Belum Vaksinasi Covid-19 Tetap Bisa Masuk RI, Ini Ketentuannya

 

Rasamala mengatakan ada peluang besar untuk membangun partai politik yang bersih, berintegirtas dan akuntabel. Dia mengatakan sedang mendiskusikan rencananya itu dengan sejumlah kawan. Mereka, kata dia, juga ingin mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh bangsa. "Kami lihat dulu," kata dia.

 

Kunjungi Juga:
INSTAGRAM : 
@ENEWSHITS
TWITTER : @ENEWSHITS
FACEBOOK : @ENEWSHITS

 

Mantan pegawai Biro Hukum KPK ini mengakui tak mudah mendirikan parpol. Syarat pendirian parpol rumit. Meski demikian, bila terwujud, Rasamala meyakini partai itu bisa mendorong perubahan bagi Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. "Layak dicoba," kata dia.

 

Baca juga: Kisahnya Viral usai Ditegur Baim Wong, Kakek Suhud Ternyata Jualan Juz Amma

 

Mantan pegawai KPK lainnya, Lakso Anindito mengatakan ide Partai Serikat Pembebasan muncul karena aspirasi masyarakat seakan menghadapi jalan buntu. Dia menganggap partai bisa menjadi wacana alternatif untuk mengatasi kebuntuan itu. "Partai Serikat Pembebasan diharapkan dapat menghadirkan wacana percontohan dalam isu integritas dan mimpi tata kelola kekuasaan yang akuntabel," kata dia.

 

------------------------------------------------------------
Diunggah ulang oleh: ENEWSHITS.com
Diunggah ulang tanggal: 14/10/2021
Editor: Venda J.R.M.
------------------------------------------------------------

Artikel ini telah tayang di Tempo.co, dengan judul Ini Alasan Beberapa Eks Pegawai KPK Bikin Partai Politik

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama