ENEWSHITS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merestui
pengesahan aturan perpajakan baru yang dikenal Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalamnya terdapat ketentuan Pajak Penghasilan
(PPh) orang pribadi (OP) yang diklaim akan menguntungkan masyarakat menengah
bawah, karena pengenaan tarif yang lebih murah.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perubahan ketentuan PPh terletak pada
nominal bracket atau lapisan tarif PPh. Terdapat penambahan
satu bracket baru untuk masyarakat golongan kaya yang berpenghasilan di atas Rp
5 miliar per tahun.
"Ini
memberikan perhatian dan keberpihakan ke masyarakat yang pendapatannya rendah
dan menciptakan bracket baru bagi yang memiliki pendapatan
lebih besar untuk bayar lebih tinggi. Ini yang disebut azas keadilan dan gotong
royong," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/10).
Baca Juga: Analisis
Reza Indragiri soal Surat Terbuka Kedua Irjen Napoleon, Simak
Di dalam UU HPP
terdapat empat bracket atau lapisan tarif, antara lain: penghasilan Rp 0-Rp 60
juta akan dikenakan tarif 5%, dan penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta
berlaku tarif 15%.
Selain itu,
penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta berlaku tarif 25%, penghasilan di
atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar berlaku tarif 30%, dan penghasilan di atas Rp 5
miliar berlaku tarif 35%.
Dalam aturan
PPh yang lama, tarif 5% hanya berlaku untuk penghasilan maksimal Rp 50 juta.
Selain itu, dahulu belum ada lapisan tarif kelima, sehingga semua yang
berpenghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif sama, yakni 30%.
Kendati
menetapkan besaran tarif tersebut, penghitungan PPh orang pribadi hanya diterapkan
jika penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan
demikian, orang yang penghasilan bulanan atau tahunannya di bawah PTKP, tidak
akan dikenakan pajak.
Ketentuan PTKP
yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta per
bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang
pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan
maksimal tiga orang.
"Jadi
kalau masyarakat yang punya NIK kemudian difungsikan sebagai NPWP, tapi
pendapatannya di bawah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, mereka
berlaku PPh nol persen," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur
Pelaksana Bank Dunia itu kemudian mengilustrasikan bagaimana UU HPP mendorong
PPh bagi penghasilan menengah bawah menjadi lebih murah. Hal ini karena
ketentuan bracket yang berubah, khususnya bracket lapisan pertama yang
diperlebar.
Ia
mencontohkan, jika orang pribadi berstatus lajang berpenghasilan sebulan Rp 5
juta atau setahun Rp 60 juta, maka pendapatan Rp 54 juta pertama termasuk PTKP
dan dibebaskan dari pajak.
Kemudian
sisanya Rp 6 juta akan berlaku pajak dengan bracket pertama yakni 5%. Dengan
demikian setahun orang tersebut hanya ditagih PPh sebesar Rp 300 ribu.
Perhitungan ini tidak berbeda dengan UU PPh yang lama.
Contoh kedua,
seseorang berpenghasilan Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun.
Pendapapatan Rp 54 juta pertama akan berlaku tarif 0% atau dibebaskan, sehingga
tersisa Rp 54 juta yang akan dikenai pajak. Penghasilan ini akan dikenakan
bracket pertama (rentang penghasilan Rp 0-Rp 60 juta) dengan tarif 5%
sehingga hanya membayar Rp 2,7 juta.
Sri Mulyani
membandingkan dengan aturan yang lama, yang mana bracket pertama hanya sampai
Rp 50 juta. Itu artinya penghasilan Rp 54 juta yang kena pajak akan berlaku dua
bracket, yakni Rp 50 juta dengan tarif 5% dan Rp 4 juta dengan tarif bracket
kedua yakni 15%. Sehingga total yang harus dibayar Rp 3,1 juta.
Begitu juga
dengan perhitungan untuk penghasilan Rp 15 juta per bulan atau Rp 180 juta per tahun
akan membayar lebih murah. Pendapatan Rp 54 juta pertama dikenakan tarif 0%,
kemudian sisanya Rp 126 juta berlaku tarif sesuai bracket.
Baca Juga: Detik-detik Terduga Maling Motor Tewas Dibakar
Massa di Bangkalan
Nominal Rp 60
juta pertama dari penghasilan kena pajak akan dikenakan tarif 5% atau Rp 3
juta. Kemudian Rp 66 juta berikutnya akan masuk ke bracket kedua dengan tarif
15% atau Rp 9,9 juta. Dengan demikian, PPh untuk orang tersebut melalui UU HPP
sebesar Rp 12,9 juta.
Berbeda dengan
UU PPh yang lama, karena bracket pertama maksimal Rp 50 juta, maka besaran
penghasilan yang dikenai tarif bracket kedua akan lebih besar yaitu Rp 76 juta.
Dengan demikian secara keseluruhan tagihan PPh menjadi lebih besar yakni Rp
13,9 juta.
Posting Komentar