Pemerintah terus
berupaya untuk merealisasikan pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur di
2022. Beragam persiapan mulai dimatangkan termasuk dari segi anggaran.
Selain itu, Rancangan
Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN) juga sudah berada di meja DPR
untuk disahkan menjadi undang-undang.
Berikut ini rangkuman selengkapnya update rencana pemindahan ibu
kota:
Anggaran Rp 510 M di
2022
Presiden Jokowi
melanjutkan program pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur di 2022.
Pada tahun depan, pemerintah alokasikan anggaran Rp 510,79 miliar untuk proyek
ibu kota baru.
Kunjungi Juga : Instagram @ENEWSHITS
Hal ini tertuang dalam
Salinan Perpres Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2022 seperti dikutip kumparan, Minggu (3/10). Dalam Perpres yang
ditandatangani Jokowi 9 September 2021 itu, RKP pemerintah yang di dalamnya ada
proyek ibu kota negara sudah memperoleh persetujuan dari DPR. Persetujuan tersebut
diperoleh setelah dilakukan pembahasan antara DPR, Kepala Bappenas dan Menteri
Keuangan.
"Pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2022 hasil pembahasan
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran
Pembangunan dalam RKP Tahun 2022," tulis Perpres No. 85 di Pasal 4 Ayat 2
itu.
PNS Dipindah Duluan ke
Ibu Kota Baru
Dalam rencana kerja
2022, Kementerian PPN/Bappenas memasukkan persiapan pemindahan PNS ke Kalimantan
Timur yang menjadi lokasi ibu kota baru. Pemindahan PNS mengambil dari alokasi
belanja modal sebesar Rp 52,78 miliar atau 3,8 persen dari total anggaran.
Adapun pagu anggaran
Kementerian PPN/ Bappenas Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1,37 triliun.
Sistem lahan Ibu Kota Baru, di Kalimantan Timur.
(Sumber Foto: kumparan)
Dipimpin Setara
Menteri
Nantinya, Kepala
Otorita IKN akan setingkat menteri, yakni dipilih dan sewaktu-waktu dicopot
oleh Presiden.
Baca Juga: Presiden
Palestina: Jika Israel Tolak Solusi Dua Negara, Kami Ambil Opsi Lain
Pada bagian Susunan
Pemerintahan, pasal 9 ayat (1) disebutkan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh
Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang
ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
(2) Pelantikan Kepala
Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Presiden.
"Kepala Otorita
IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya
dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,"
demikian isi Pasal 10 ayat (1) dikutip kumparan, Minggu (3/10).
Baca Juga: Tukul Arwana
Pendarahan Otak karena Vaksin COVID-19 ??
Pada ayat (2),
disebutkan Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum
masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Diunggah ulang oleh: ENEWSHITS.com
Diunggah ulang pada: 04 Okt 21
Sumber artikel: Kumparan
Posting Komentar