ENEWSHITS.com - Pemerintah menerbitkan
aturan baru tentang tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada
masa pandemi Covid-19.
Aturan itu dituangkan dalam
Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang
diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut, WNI
maupun WNA yang hendak masuk ke Indonesia dari luar negeri harus memenuhi
sejumlah persyaratan, salah satunya menunjukkan sertifikat vaksinasi virus
corona.
"Menunjukkan kartu
atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis
lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai
persyaratan memasuki Indonesia," demikian bunyi petikan SE.
Baca juga: Kisahnya
Viral usai Ditegur Baim Wong, Kakek Suhud Ternyata Jualan Juz Amma
Dalam SE disebutkan, dalam
hal WNI yang hendak masuk ke Indonesia belum mendapat vaksin di luar negeri,
maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah
dilakukan pemeriksaan RT PCR kedua dengan hasil negatif.
Ketentuan yang sama juga
berlaku untuk WNA yang belum divaksinasi. Namun, ketentuan tersebut hanya
berlaku bagi WNA yang berusia 12-17 tahun, merupakan pemegang izin tinggal
diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal
terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal (Kitap).
Kunjungi
Juga:
INSTAGRAM : @ENEWSHITS
TWITTER
: @ENEWSHITS
FACEBOOK
: @ENEWSHITS
"WNA yang sudah berada
di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional,
diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong
sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi petikan SE.
Kewajiban menunjukkan kartu
atau sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan memasuki Indonesia
dikecualikan bagi sejumlah pihak.
Baca
juga: Pakar: 6 Tahun ke Depan China akan Berperang dengan Dunia
Pertama, WNA pemegang visa
diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan
pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan
skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan
tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
WNA yang belum melakukan
vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan
dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI juga
diperbolehkan untuk tidak menunjukkan sertifikat vaksinasi selama tidak keluar
dari area bandara selama transit menunggu penerbangan.
Kemudian, pelaku perjalanan
internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang
menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin juga dikecualikan
dari peraturan menunjukkan sertifikat vaksin, namun wajib melampirkan surat
keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti
vaksinasi Covid-19.
"Kartu atau sertifikat
(fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis
dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal," demikian bunyi
SE.
Posting Komentar