BANGVENDA.COM – Aturan wajib melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun akan berlaku di semua wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mewajibkan aturan tersebut dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Menurut Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari, percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor menjadi strategi pengendalian pencemaran udara.
Luckmi pun menegaskan bahwa uji emisi nantinya akan menjadi wajib secara nasional dan menjadi syarat untuk perpanjang STNK.
Untuk mempersiapkan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka akan melatih 400 teknisi petugas uji emisi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, selama bulan Agustus hingga November 2023 mendatang.
Kemudian, teknisi yang sudah bersertifikasi khusus akan melaksanakan uji emisi di wilayahnya masing-masing.
.
.
.
.
Artikel ini telah tayang di nesiatimes.com dengan judul "Bakal Berlaku Nasional, Syarat Baru Perpanjang STNK, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Penting, Simak!"
Posting Komentar