5 Kota dengan UMK 2024 Tertinggi di Jatim jika Naik Tak Melebihi 10 Persen, Malang dan Batu Tempel Surabaya


www.MalangRaya.id - Kelas pekerja saat ini tengah menantikan besaran kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2024.

Termasuk beberapa pekerja yang bekerja di wilayah Provinsi Jatim (Jawa Timur).

Sebagai provinsi yang termasuk padat penduduk, Jatim menjadi salah satu tempat bagi masyarakat untuk mengadu nasib.

Oleh karena itu, besaran kenaikan UMK 2023 di Jatim mendapat perhatian lebih, seperti di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta.

Seperti diketahui, UMK 2024 dipastikan akan naik, tapi belum ditentukan besaran kenaikannya.

Dikutip dari akun Instagram @kemenaker, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Adapun, UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023 Jatim sebesar Rp2.040.244, naik sekitar 7,8 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, kenaikan UMK di Provinsi Jatim pada tahun 2023, angkanya bervariasi, dari 5 hingga 9 persen.

Jika kenaikan UMK 2024 disamakan, dan besarannya mengambil rata-rata naiknya upah minimum 2023, maka didapat 7 persen.

Di bawah ini adalah 5 besar kota di Jatim yang memiliki UMK 2024 tertinggi jika kenaikannya 7 persen.

1. Kota Surabaya Rp4.842.262
2. Kota Malang Rp3.417.733
3. Kota Pasuruan Rp3.251.555
4. Kota Batu Rp3.242.492
5. Kota Mojokerto Rp2.900.183

Itulah 5 besar kota di Jawa Timur pemilik UMK 2024 tertinggi, dengan perkiraan kenaikan upah minimum sebesar 7 persen.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama