UMP Jawa Timur 2024 Telah Resmi Ditetapkan, Naik Dibanding Tahun Lalu, Segini Besarannya

WWW.MALANGRAYA.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam.

UMP Jatim 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP Jatim 2023.

Hal itu ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa demi melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan 
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Selain itu UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu kebijakan penetapan upah minimum," ujar Gubernur Khofifah dalam Kepgub tersebut.

Yang tentunya penentuan upah minimun itu dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30," tegas Khofifah.

Dengan ditetapkannya UMP Jatim 2024, maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Dan apabila dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"UMP berlaku hingga ditetapkannya UMK. Karena jika Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah UMK," tegasnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo menegaskan, ada beberapa data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jatim 2024.

"Yaitu meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi 3,53. Dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi 1,66," tegas Himawan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam. 

Lebih runut Himawan menegaskan, sebelum Kepgub UMP Jatim tahun 2024 digedok Gubernur Khofifah, Pemprov Jatim sudah menggelar sidang pleno bersama Dewan Pengupahan.

Di mana Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja menyampaikan mengusulkan agar UMP Jatim 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Bahwa Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000,00. Dengan demikian usulan unsur pekerja besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30.

Usulan dari unsur pekerja berbeda dengan unsur pengusaha. Di mana Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur pengusaha mengusulkan agar perhitungan UMP Jatim 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 (Rp 71.530,97). Sehingga pengusaha mengusulkan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27 

Tapi ditegaskan Himawan, penetapan besaran UMP Jatim 2024 harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi karena akan mempengaruhi penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

"Terhadap kondisi tersebut di atas, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka ibu gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tuturnya.

"Dengan demikian UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.165.244,30," pungkas Himawan.

Keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 ini dipastikan telah diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur.*
.
.
.
.
Artikel Ini Telah Tayang di Tribun Jatim dengan judul UMP Jatim 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Dibanding Tahun Lalu, Segini Besarannya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama