Malang, MALANGRAYANEWS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dengan Kejaksaan Agung telah memeriksa 114 saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Meskipun identitas tersangka belum diumumkan secara resmi, Jaksa Agung memastikan bahwa proses pendalaman terus dilakukan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat.
Penulis/Editor : Veenda Ginting
Dikutip sumber :
News detik.com , tempo.com , nasional kompas .com dan borneo social
Posting Komentar