Kapolresta dan Yayasan GWN Sepakati Sinergi “Jogo Malang” untuk Jaga Kondusivitas

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. dan perwakilan Yayasan Gubuke Wong Ngalam (GWN) sepakat memperkuat sinergi antarelemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kota Malang.

Kota Malang, Malangrayanews.com – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. dan perwakilan Yayasan Gubuke Wong Ngalam (GWN) sepakat memperkuat sinergi antarelemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kota Malang. Kesepakatan itu dicapai dalam audiensi yang berlangsung di Mapolresta Malang Kota, Kamis (27/8/2026).

Ketua Yayasan GWN Lili Ulfiah menyatakan audiensi dimaksudkan membangun kemitraan strategis antara yayasan yang menaungi organisasi, komunitas, dan media dengan pihak kepolisian. Menurut Lili, GWN berfokus pada kegiatan sosial, menerima pengaduan masyarakat, serta membantu mencari solusi melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Perwakilan organisasi dan komunitas yang hadir mendorong penguatan komunikasi untuk menangani persoalan sosial sejak dini, seperti potensi konflik antarkelompok, persoalan mahasiswa dan pendatang, pengawasan lingkungan rumah kos, aktivitas hiburan malam, serta penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Unsur media menyoroti pentingnya peningkatan patroli siber guna menanggulangi akun anonim dan penyebaran informasi provokatif di media sosial.

Foto Bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. Bersama GWN Usai Sepakat Menjaga Kondusifitas Malang Kondusif.

Menanggapi masukan tersebut, Kombes Danang mengingatkan pelaksanaan tugas Polri berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menegaskan bahwa upaya menjaga kondusivitas merupakan tanggung jawab bersama. Ia menyebut karakter Kota Malang yang beragam membawa potensi sekaligus tantangan sosial yang perlu diantisipasi, termasuk peredaran narkotika dan obat keras, gangguan kamtibmas, persoalan rumah kos, aktivitas malam hari, serta potensi konflik sosial.

Danang menegaskan batas kewenangan tiap pihak: masyarakat berperan lewat kontrol sosial dan pelaporan informasi, sedangkan penegakan hukum menjadi kewenangan aparat. Ia meminta media melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi untuk mencegah berkembangnya kegaduhan. Untuk beberapa perkara, pendekatan restorative justice dapat ditempuh dengan memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan kerugian sesuai ketentuan hukum.

Kapolresta juga menekankan pentingnya kolaborasi tiga pilar—lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa—bersama pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan warga untuk deteksi dini dan penanganan masalah di tingkat wilayah. Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat; orang yang diduga melakukan tindak pidana harus segera diserahkan ke polisi dan bukan dijadikan objek main hakim sendiri.

Audiensi tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa “Jogo Malang” harus menjadi semangat bersama: Polri menjaga fungsi pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum, sementara organisasi masyarakat, komunitas, media, pemerintah, dan warga bertindak melalui edukasi, kontrol sosial, penyampaian informasi, deteksi dini, serta komunikasi konstruktif. Tujuan akhir kesepakatan adalah menjaga Kota Malang tetap aman, nyaman, tertib, dan kondusif serta melindungi iklim pendidikan, aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, dan kehidupan sosial yang sehat.(Eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *