Polisi Tangkap Pencuri Motor Mahasiswa di Dau Saat Hendak COD

Polisi Tangkap Pencuri Motor Mahasiswa di Dau Saat Hendak COD
Barang Bukti Hasil Kejahatan Milik Pelaku Yang Diamankan Polisi.

Kabupaten Malang, Malangrayanews.com – Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (29) warga Perum Green Village Sengkaling Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang diduga mencuri sepeda motor milik mahasiswa di wilayah tersebut. Petugas mengamankan pelaku sehari setelah kejadian saat ia hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil curian di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang.

Pencurian terjadi Kamis (24/9/2026) malam di Cafe Puspitasari Jalan Gotong Royong Dusun Jetak Ngasri Desa Mulyoagung Kecamatan Dau. Korban CP (24) mahasiswa asal Desa Kualagading Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Riau tiba di kafe sekitar pukul 20.30 WIB untuk ngopi bersama teman-temannya lalu memarkir Honda Vario putih miliknya di depan lokasi tanpa mengunci setang.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 22.34 WIB seorang pria terlihat membawa motor tersebut dengan cara menaikinya lalu mendorong menggunakan kaki tanpa menyalakan mesin berdasarkan rekaman CCTV. CP baru menyadari kehilangan sekitar pukul 00.30 WIB ketika hendak pulang kemudian segera memeriksa rekaman CCTV.

“Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang. Dari rekaman itu terlihat kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono, Selasa (29/9/2026).

Korban melaporkan kejadian ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 WIB sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan motor sekaligus pelakunya. Penyelidikan membuahkan hasil Jumat (25/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB saat petugas menerima informasi akan adanya transaksi jual beli sepeda motor yang diduga terkait pencurian tersebut.

Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau bergerak ke lokasi transaksi dan berhasil mengamankan RS bersama sepeda motor yang diduga milik korban. “Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga milik korban,” ujar Budiono.

Polisi mengamankan Honda Vario putih tahun 2020 bernomor polisi BM-3509-BAA beserta STNK BPKB kunci kontak dan flashdisk berisi rekaman CCTV kemudian mencocokkan kendaraan dengan identitas milik korban. Akibat kejadian ini CP mengalami kerugian sekitar Rp 19,5 juta.

Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Dau untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman Pasal 477 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Budiono mengingatkan masyarakat agar selalu mengunci kendaraan meski hanya ditinggalkan sebentar dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

“Kalau mengalami atau mengetahui kejadian yang membutuhkan bantuan polisi, masyarakat bisa segera melapor. Layanan 110 juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.(Eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *