Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria berinisial S (33) dan AR (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari sebuah rumah kontrakan, polisi menyita sabu seberat total 49,56 gram yang dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Kedua pria tersebut, warga Kecamatan Bantur, diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Kemulan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen,” kata Budiono, Rabu (14/10/2026).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berat total 49,56 gram. Barang tersebut disimpan dalam sejumlah kemasan berbeda, mulai dari plastik klip transparan hingga potongan sedotan dan tabung kecil yang diberi tanda warna.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Barang bukti meliputi dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil, alat hisap sabu, serta dua buku catatan rekap peredaran.
Sejumlah telepon genggam milik kedua terduga pelaku juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Saat ini, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
Lebih lanjut, Budiono menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus dan mencegah narkotika merusak generasi muda,” tuturnya.(Eco)





