Polres Malang Amankan Dua Perempuan Diduga Belanja Pakai Uang Palsu Di Dampit

Polres Malang Amankan Dua Perempuan Diduga Belanja Pakai Uang Palsu di Dampit
Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, Ungkap Dugaan Pengedaran Uang Pecahan Rp 100 Ribu di Toko Kelontong.

Kabupaten Malang, Malangrayanews.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan dua perempuan berinisial S (43) dan SH (41) yang diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Keduanya, warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu untuk berbelanja di toko kelontong milik warga.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan dua pemilik toko kelontong. Mereka menerima uang dengan tekstur berbeda dari uang asli saat bertransaksi.

Bacaan Lainnya

“Awalnya, korban curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang diterima saat berjualan. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu,” kata Budiono, Rabu (14/10/2026).

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam. Salah satu perempuan diduga membeli enam bungkus mi instan senilai Rp 25 ribu di toko milik TU (58), warga Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Pada waktu hampir bersamaan, perempuan lainnya diduga membeli sebungkus rokok senilai Rp 28 ribu di toko milik NH (47) yang tinggal tak jauh dari toko sebelumnya. Ia juga membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu dan menerima kembalian Rp 72 ribu.

Selain itu, kedua pemilik toko merasa curiga dengan uang tersebut setelah pemeriksaan lebih lanjut. Uang yang mereka terima memiliki tekstur serupa dan diduga palsu.

Kecurigaan semakin menguat setelah rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan kedua perempuan berboncengan. Namun, identitas dan dugaan keterlibatan keduanya masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Kemudian, kasus terungkap saat keduanya kembali mendatangi toko milik TU pada Kamis (8/10/2026) untuk membeli kerupuk. Salah satu di antaranya kembali menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu.

Pemilik toko mengenali tekstur uang tersebut dan meminta bantuan kerabatnya untuk memeriksanya. Setelah memastikan kemiripan dengan uang sebelumnya, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Dampit.

“Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu. Petugas Polsek Dampit yang dihubungi kemudian mengamankan kedua perempuan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Budiono.

Dari kasus tersebut, Polisi menyita 13 lembar uang yang diduga palsu dengan nominal masing-masing Rp 100 ribu. Selain itu, turut diamankan uang tunai berbagai pecahan senilai Rp 860.500 serta sejumlah barang dagangan yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Soul serta dua telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Dampit untuk kepentingan penyidikan.

Lebih lanjut, Budiono mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama ketika bertransaksi di tengah aktivitas jual beli yang ramai.

“Jika menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat sebaiknya tidak langsung mengedarkannya kembali. Periksa dengan cermat dan segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan uang palsu,” tuturnya.

Dalam perkara ini, kedua perempuan tersebut disangkakan Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu. (Eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *