Kabupaten Malang, Malangrayanews.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian tiga unit laptop di SD Negeri 1 Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Empat orang diamankan dalam kasus yang menyebabkan pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Selanjutnya, keempat terduga pelaku diamankan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit Opsnal 1 Satreskrim Polres Malang dan Opsnal Resmob Polresta Malang Kota.
Kemudian, Kapolsek Pakis AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan pihak sekolah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan empat orang yang diduga terlibat.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Kami berkoordinasi dengan jajaran terkait hingga empat orang yang diduga terlibat berhasil diamankan,” ujar Bambang, Senin (19/10/2026).
Lebih lanjut, peristiwa pencurian itu diketahui pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak sekolah mendapati tiga laptop di laboratorium komputer lantai dua telah hilang.
Laporan kemudian disampaikan kepada polisi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Tiga laptop yang hilang masing-masing bermerek Asus, HP, dan Acer.
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga masuk ke lingkungan sekolah dengan memanjat pagar. Mereka kemudian masuk melalui jendela di dekat akses utama dan menuju laboratorium komputer lantai dua.
Setelah mengambil ketiga perangkat itu, mereka diduga meninggalkan lokasi melalui jalur yang sama. Petugas juga mendapati laci meja di ruang perpustakaan dalam kondisi berantakan.
“Kami masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta rangkaian kejadian dalam perkara ini. Penyidikan dilakukan berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ditemukan,” lanjut Bambang.
Sementara itu, empat orang yang diamankan masing-masing berinisial TG, MR, AF, dan MG. Mereka berasal dari wilayah Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun saat peristiwa terjadi. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu bernomor polisi N 3563 ABE yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, Kasihumas Polres Malang mengimbau pihak sekolah meningkatkan pengamanan, terutama pada ruang laboratorium dan tempat penyimpanan barang elektronik.
“Kami mengimbau pihak sekolah memastikan ruang laboratorium dan tempat penyimpanan barang berharga terkunci dengan baik. Pemeriksaan terhadap pintu, jendela, dan pagar sekolah juga perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Kasihumas Polres Malang.
Sebagai penutup, ia juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya,” imbuhnya. (Eco)





