Kota Magelang, Malangrayanews.com – Berani bersuara kritis dan memiliki nalar hukum yang tajam adalah modal penting bagi calon praktisi hukum masa kini. Kualitas tersebut berhasil dibuktikan secara gemilang oleh tim delegasi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kelompok yang beranggotakan Khalid Reiza Al Rasyid dari angkatan 2023 bersama dua rekan timnya ini sukses merebut posisi Juara I pada ajang Kompetisi Debat Anti Korupsi Tingkat Nasional Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kota Magelang di Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA).
Kompetisi yang ikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia tersebut mengangkat tema “Manifesto Anti Korupsi: Aktualisasi Integritas Generasi Muda Menuju Indonesia Welfare State”. Rangkaian kompetisi dimulai melalui seleksi video pada 10 hingga 31 Juli 2026, kemudian berlanjut pada babak delapan besar hingga grand final yang digelar pada 6 Agustus lalu. Peserta ditantang membahas sejumlah persoalan aktual dalam pemberantasan korupsi.
“Dari tahap penyisihan kami membuat esai yang mengangkat isu perampasan aset, kemudian di babak final kami menghadapi mosi perdebatan. Karena itu, persiapannya membutuhkan riset yang cukup mendalam,” ujar Reiza sapaan akrabnya.
Pria itu menjelaskan bahwa sedikitnya terdapat lima isu yang menjadi bahan perdebatan. Isu tersebut meliputi hukuman mati bagi koruptor, restorative justice dalam tindak pidana korupsi, ketentuan KUHAP baru yang dinilai dapat menghambat efektivitas pemberantasan korupsi, perampasan aset tanpa putusan pidana atau non conviction based asset forfeiture, serta kedudukan dan independensi KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Memasuki babak final, tim UMM bertindak sebagai pihak pro yang menyetujui hukuman mati. Reiza dan kedua rekannya membangun argumentasi dengan melihat korupsi sebagai extraordinary crime sehingga membutuhkan penanganan yang sepadan. Setiap pendapat tidak hanya disampaikan berdasarkan opini, tetapi diperkuat melalui kajian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP, regulasi terkait, serta hasil penelitian dan jurnal hukum.
“Kami sengaja membedah undang undang tindak pidana korupsi serta berbagai riset jurnal hukum agar setiap argumen yang keluar saat bertanding selalu didukung oleh dasar empiris dan normatif yang jelas,” tegasnya.
Reiza memaparkan bahwa keunggulan utama timnya terletak pada cara pandang penyelesaian kasusnya. Mereka tidak sekadar meninjau mosi dari sudut pandang hukum pidana murni, tetapi turut mempertimbangkan aspek sosiologis, dampak ekonomi, hingga hak asasi manusia. Untuk memperkuat pertahanan, tim UMM membagi tugas secara spesifik bagi ketiga anggotanya. Pembicara pertama bertugas membangun konstruksi kasus, pembicara kedua membantah argumen tim lawan, dan pembicara ketiga melakukan rekapitulasi poin perdebatan.
Keberhasilan taktik ini berakar dari jam terbang latihan yang tinggi setiap selesai jam perkuliahan. Kampus putih juga memfasilitasi kebutuhan ruang riset mahasiswa dengan sangat baik. Dukungan dari dosen dan Fakultas Hukum UMM turut membantu tim mempertajam argumentasi dan mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan mosi. Menurut Reiza, pengalaman tersebut juga menjadi ruang untuk mengembangkan kemampuan akademik mahasiswa di luar pembelajaran kelas.
“Mental dan ketajaman analisis keilmuan kita benar benar ditempa dari proses kompetisi seperti ini, maka saya berpesan agar mahasiswa lain jangan pernah takut mencoba karena kita selalu bisa belajar dari sebuah kekalahan,” pesannya.(Eco)





