Jakarta, Malangrayanews.com – Abd. Aziz, Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) dan CEO firma hukum Progresif Law, menyampaikan kritik terhadap tiga opsi sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dipertimbangkan penyelenggara Muktamar ke-35 di Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026.
Abd. Aziz menyoroti kemungkinan Muktamirin — delegasi resmi yang memiliki hak suara — dibatasi peranannya, baik dengan larangan mengusulkan bakal calon maupun larangan memilih. Dua skenario itu mempercayakan pemilihan kepada sembilan orang anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa), sementara skenario ketiga tetap memberi Muktamirin hak mengusulkan dan memilih.
Dia memperingatkan bahwa jika penyelenggaraan mengadopsi skenario pertama atau kedua, legitimasi kepemimpinan PBNU rentan dipertanyakan. “Calon Ketua Umum PBNU hanya dipilih oleh 9 orang ulama (Ahwa), dan ‘melarang’ Muktamirin bersuara sekaligus memilih pemimpinnya sendiri. Itu akan meninggalkan cerita diskualifikasi legitimasi,” katanya.
Abd. Aziz juga menegaskan tujuan percepatan Muktamar — yang menurutnya dimaksudkan untuk mengakhiri ketegangan kepemimpinan pasca-konflik internal antara Ketua Umum PBNU dan Rais ‘Aam — seharusnya menjadi momentum konsolidasi antar-pengurus (PBNU, PWNU, PCNU). Menurutnya, proses pemilihan yang menyingkirkan partisipasi Muktamirin berisiko memperpanjang krisis kepemimpinan dan melemahkan kepercayaan nahdliyin.
Abd. Aziz juga mengingatkan risiko praktik politik uang (risywah) tidak hanya bisa menyerang Muktamirin, tetapi juga berpotensi menimpa pihak lain dalam proses yang tertutup. Karena itu ia menyerukan sistem yang “memerdekakan Muktamirin”: delegasi diberi hak mengusulkan nama bak calon sekaligus memilih Ketua Umum PBNU. “Muktamirin Berdaulat dan Muktamar pun Bermartabat,” tegasnya.
Lebih jauh, Abd. Aziz mengajak penyelenggara menjaga independensi dan imparsialitas. Ia menilai penyelenggara tidak boleh memihak calon tertentu karena peran mereka setara dengan wasit: menyiapkan dan menjalankan Muktamar sesuai ketentuan. Selain itu, Ia mengkritik tindakan penyelenggara yang, menurutnya, diduga menempatkan peserta dalam posisi terarah dan terpengaruh saat tiba di lokasi Muktamar.
Nilai-nilai historis organisasi dan pengalaman krisis kepemimpinan terdahulu yang melahirkan sejumlah majelis sebagai upaya penyelesaian internal dengan menekankan bahwa legitimasi pemimpin NU harus didasarkan pada aturan, kepercayaan moral, dan dukungan dari struktur organisasi serta akar rumput nahdliyin.
Abd. Aziz menyerukan agar Muktamar berlangsung bersih dari praktik yang merusak citra pendiri NU dan para ulama pendahulu, serta berharap peserta diberi kebebasan memilih pemimpin yang berintegritas dan berpengalaman dalam pengabdian kepada jam’iyah Nahdlatul Ulama.(Eco)





