Mojokerto, Malangrayanews.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT Mega Surya Eratama yang bermuara ke Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.
Penyegelan dilakukan menyusul aduan masyarakat dan instruksi langsung Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat untuk melindungi daya dukung dan mutu air sungai.

Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto melakukan verifikasi lapangan serta pengambilan sampel air limbah dan badan air pada 22–23 Juli 2026.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan beberapa parameter melewati baku mutu, antara lain BOD, COD, Total Coliform, serta kandungan minyak dan lemak.
“Kami menemukan parameter kualitas air yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong,” kata Kepala Balai GAKKUM LH Kota Surabaya, Arief Hilman Arda.
Sebagai langkah pencegahan agar kerusakan tidak meluas, tim KLH/BPLH memutus sumber polusi dengan memasang garis PPLH, plang penghentian pelanggaran, dan menutup pipa outfall yang menuju Sungai Porong. Penyegelan memastikan aliran pembuangan dihentikan selama proses penanganan dugaan pelanggaran berlangsung.
“Sebagai langkah untuk menghentikan potensi terjadinya pencemaran lebih lanjut, kami telah melakukan penghentian pembuangan air limbah pada titik outfall… serta melakukan penutupan pipa outfall pembuangan air limbah menuju Sungai Porong,” tegas Arief.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk mengelola dan membuang air limbah sesuai ketentuan hukum.
“Terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
KLH/BPLH menyatakan semua kegiatan verifikasi, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan penghentian pembuangan menjadi bagian dari proses penegakan hukum lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kementerian juga menegaskan komitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti merusak kualitas lingkungan.
Melalui tindakan ini, KLH/BPLH bertujuan melindungi Sungai Porong dan mendorong kepatuhan serta praktik keberlanjutan dari seluruh pelaku usaha. (Eco)





