Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus Narkoba, 54 Tersangka Diamankan

Kapolresta Malang Kota Tunjukkan Barang Bukti Narkoba Beserta Pelaku Dalam Rilisnya.

Kota Malang, Malangrayanewscom – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, 12–23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 54 tersangka dengan barang bukti berupa ganja 136,41 gram, sabu 220,89 gram, ekstasi 1.468 butir, serta 111.000 butir pil LL.

Sejumlah perkara menonjol turut terungkap dalam operasi tersebut. Di antaranya kasus dengan barang bukti 42,24 gram sabu, 1.461 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL, serta perkara lain dengan barang bukti 79 gram sabu.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Malang Kota memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 digelar untuk memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Pernyataan tersebut disampaikan didampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Alex, Kasatresnarkoba Kompol Hendro, Kabag Ops Kompol Rizky dan Kasihumas Ipda Lukman, Rabu (26/8/2026).

“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Kombes Pol Danang.

Ia menjelaskan, operasi berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

“Kami telah mengamankan 54 tersangka dengan 17 pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan 37 orang telah dilakukan rehabilitasi setelah ada rekomendasi dari BNN Kota Malang,” jelas Kombes Danang.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan sebanyak 57.547 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Ungkap Jaringan Sabu, Ekstasi dan Pil LL

Kasus menonjol pertama terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengembangkan informasi mengenai jaringan peredaran narkotika hingga menangkap tersangka YA (38).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL.

Tersangka YA diduga memperoleh barang tersebut dari EN, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk kemudian diedarkan menggunakan sistem ranjau.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, YA diduga telah beberapa kali menerima sabu, ekstasi dan pil LL dari EN.

“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Hendro.

Barang Bukti Narkoba Yang Disita Satuan Narkoba Polresta Malang Kota.

Kasus Kedua, Sabu 79 Gram

Pengungkapan kasus kedua dilakukan terhadap tersangka TB (32) di wilayah Blimbing, Kota Malang.

Polisi menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital dan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

TB diduga berperan sebagai kurir yang memperoleh sabu dari D, seorang DPO, untuk kemudian diranjau sesuai instruksi.

Polresta Malang Kota memastikan pengungkapan perkara tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polisi akan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengejar pemasok dan jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkasnya.(Eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *