Terbukti Membunuh Mahasiswi UMM, Eks Bripka Agus Sulaiman di Vonis Mati.

Kabupaten Malang, Malangrayanews.com – Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan anggota Polri, Bripka Agus Sulaiman, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, yang juga merupakan adik iparnya. Sidang putusan digelar di PN Malang setelah sebelumnya agenda vonis sempat tertunda.

Selain kepada Agus, majelis hakim juga memvonis rekan pelaku, Suyitno, dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Soberi memutuskan Agus Sulaiman sebagai pelaku utama yang memiliki inisiatif serta memberi perintah kepada Suyitno. Putusan ini bahkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang semula meminta hukuman seumur hidup.

Vonis didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan, mencakup keterangan saksi, keterangan terdakwa, hingga kesahihan barang bukti. Perbedaan ancaman pidana didasarkan pada peran masing-masing dalam perkara.

Saat putusan dibacakan, kedua terdakwa tampak lemas. Bripka Agus dilaporkan pingsan mendengar vonis mati.

Sementara itu, keluarga korban menyambut putusan tersebut dengan perasaan lega dan syukur. Ayah korban terlihat bersujud syukur seusai sidang.

Agus Subianto, Paman korban mengaku Bersyukur atas putusan Hakim yang dinilainya sudah memenuhi rasa keadilan.

“Kami bersyukur, keadilan akhirnya tegak. Putusan ini bukan sekadar keputusan pengadilan, tapi pengakuan atas nyawa keponakan kami yang direnggut secara kejam. Kami merasa dihargai,” kata Agus.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Samsudin, turut mengapresiasi putusan yang dinilai berani dan menegakkan keadilan. Selama sidang, keluarga juga mendapat dukungan dari warga serta Ormas LIRA yang hadir memberikan dukungan agar pengadilan tak ragu memutuskan perkara ini.

Wakil Presiden Lira Mengawal Sidang Vonis Eks Bripka Agus Sulaiman di Depan Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 A.

“Kami apresiasi keberanian majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai beratnya kejahatan. Ini teguran keras bagi siapa saja yang menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan,” ujar Samsudin.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Faradila Amalia Najwa ditemukan meninggal dunia di aliran sungai, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, akhir tahun 2025. Bripka Agus Sulaiman selanjutnya dinyatakan dipecat tidak hormat dari jajaran Polri terkait perkara ini. (Eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *