Ancam Sebar Video Dan Pamer Airsoft Gun, Pria di Malang Diciduk Polisi  

Sejumlah Barang Bukti Milik Pelaku Disita Polisi, Termasuk Airsoft Gun.

Malang, Malangrayanews.com – Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial TJB (23), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, pada Rabu (19/8/2026).

Kasus bermula dari hubungan asmara antara pelaku dan korban, MM (21), warga Kota Probolinggo. Perselisihan muncul setelah mobil pelaku ditarik pihak leasing. Pelaku kemudian meminta korban mengganti kerugian, disertai ancaman menyebarkan video pribadi korban ke media sosial.

Bacaan Lainnya

“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban,” jelas Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).

Selain ancaman penyebaran video, pelaku juga mengintimidasi korban dengan menunjukkan airsoft gun serta amunisi. Korban mengaku sempat mendengar suara letusan di halaman rumah pelaku, yang membuatnya semakin ketakutan.

“Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” tambah Budiono.

Karena terancam, korban menyerahkan satu unit sepeda motor Honda PCX beserta dokumen kendaraan dan sebuah cincin perhiasan. Namun pelaku kembali meminta uang tunai dengan alasan nilai barang tersebut belum mencukupi. Korban kemudian memblokir kontak pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangploso.

Polisi segera bergerak dan menangkap TJB di kediamannya tanpa perlawanan. Dari lokasi, petugas menyita sepeda motor Honda PCX milik korban, dua unit ponsel, serta satu pucuk airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi.

“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan,” ungkap Budiono.

Tindakan pelaku menyebabkan kerugian materiil korban sekitar Rp 36,5 juta. TJB kini disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Budiono mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman atau tindak pidana serupa untuk segera melapor. “Jangan takut untuk melapor. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.(Eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *