Polresta Malang Kota Respons Aduan Parkir Ojol

Polresta Malang Kota Respons Aduan Parkir Ojol
Personil Polsek Klojen Menindaklanjuti Aduan Pengemudi Ojek Online (ojol) Tentang Dugaan Penarikan Uang Parkir di Luar Ketentuan.

Kota Malang, Malangrayanews.com –Polsek Klojen menindaklanjuti aduan pengemudi ojek online (ojol) tentang dugaan penarikan uang parkir di luar ketentuan.

Personel mendatangi area parkir outlet Mie Gacoan di Jalan Jakarta, Kota Malang, pada Rabu (4/11/2026).

Bacaan Lainnya

Pengemudi ojol menyampaikan aduan melalui pesan langsung (DM) Instagram resmi Polresta Malang Kota. Ia mengeluhkan jukir yang meminta uang parkir meski kendaraannya berada di luar wilayah pengelolaan jukir tersebut.

Pelapor meminta bantuan polisi agar petugas mencegah persoalan itu berkembang menjadi perselisihan. Admin Instagram Polresta Malang Kota kemudian meneruskan laporan kepada Polsek Klojen.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Aiptu Tanjung, anggota Samapta Polsek Klojen, bersama personel terkait mendatangi lokasi. Petugas mengklarifikasi persoalan dan menggali informasi dari pihak-pihak terkait.

Petugas menempuh pendekatan persuasif untuk mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Aiptu Tanjung menjelaskan, petugas menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas parkir berjalan tertib sesuai ketentuan.

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi di lokasi. Kami juga mengimbau jukir agar tidak menarik karcis atau meminta uang parkir di luar wilayah kewenangannya serta mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan,” jelas Aiptu Tanjung.

Selain itu, Aiptu Tanjung bersama anggota Reskrim Polsek Klojen mengumpulkan sejumlah jukir yang bertugas di kawasan outlet makanan tersebut.

Petugas mengingatkan jukir agar bekerja tertib dan profesional serta menghindari perselisihan dengan pengunjung maupun pengemudi ojol. Mereka juga menekankan pentingnya memahami batas wilayah pengelolaan parkir dan ketentuan resmi Dinas Perhubungan.

Komunikasi yang baik antara jukir, pengelola usaha, dan pengunjung juga penting untuk menciptakan suasana aman dan nyaman.

Langkah preventif tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Klojen, Polresta Malang Kota, menjaga kondusivitas wilayah. Polisi juga mengantisipasi gangguan keamanan yang berawal dari persoalan pelayanan parkir atau pungutan di luar ketentuan.

Melalui respons terhadap aduan di media sosial, Polresta Malang Kota mendorong pemanfaatan kanal digital sebagai sarana komunikasi dan pelayanan kepolisian.

Polresta Malang Kota mengajak masyarakat menyampaikan pengaduan melalui layanan Cepat 110 atau Jogo Malang di 0811-1272-000. Masyarakat dapat menggunakan kanal tersebut ketika menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sinergi kepolisian, pengelola usaha, jukir, dan masyarakat diharapkan menjaga situasi Kamtibmas Kota Malang tetap aman, tertib, dan kondusif. (Eco)

Penulis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *