Kota Malang, Malangrayanews.com –Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan itu mencakup Polki, Polwan, dan ASN Polri, serta berlaku hingga tingkat Polsek jajaran.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri menerbitkan surat edaran itu pada 30 Oktober 2026.
Selanjutnya, Danang meminta seluruh anggota mematuhi kebijakan tersebut untuk menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas kepolisian. Ia menegaskan, pelanggar akan menghadapi sanksi sesuai aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Danang, larangan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi zat narkotika berbentuk cair melalui cartridge. Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate, yang masuk Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Karena itu, Danang menginstruksikan seluruh jajaran memahami dan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. Pengawasan juga menyasar penggunaan vape di lingkungan kerja kepolisian.
Sementara itu, Kasipropam Polresta Malang Kota AKP Didik Sripurwanto menyatakan kesiapan jajarannya menjalankan arahan pimpinan. Propam telah menyosialisasikan larangan tersebut kepada personel hingga seluruh Polsek jajaran.
“Sebagai pelaksana pengawasan internal, kami siap menjalankan amanah pimpinan. Sosialisasi sudah dilakukan hingga tingkat Polsek jajaran.” Ujar AKP Didik.
Selain sosialisasi, Propam akan menggelar pemeriksaan berkala dan inspeksi mendadak tanpa jadwal tetap. Didik menyebut pemeriksaan selama ini mencakup tes urine anggota dan pemeriksaan rutin saat apel pagi.
“Pemeriksaan yang sudah dilaksanakan selama ini, mulai pemeriksaan urine anggota, hingga pemeriksaan rutin saat melaksanakan apel pagi” tambahnya.
Berikutnya, petugas juga menyosialisasikan larangan vape secara humanis kepada pengunjung dan tamu di lingkungan kerja Polri. Petugas akan menegur pengguna vape serta meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkatnya.
“Apabila ditemukan anggota yang melanggar, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” tegas AKP Didik.
Melalui kebijakan ini, Polresta Malang Kota ingin membangun lingkungan kerja yang tertib, sehat, dan bebas dari potensi penyalahgunaan narkotika. Personel juga diharapkan menjadi teladan dalam menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas. (Eco)





