Kota Malang, Malangrayanews.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membatasi akses ke area Penanjakan akibat kebakaran yang masih belum terkendali. Pembatasan berlaku mulai 17 Oktober 2026 pukul 21.30 WIB hingga batas waktu yang belum ditetapkan.
Selanjutnya, aktivitas kunjungan wisata dan aktivitas warga di area Penanjakan serta sekitarnya hanya diperbolehkan sampai dengan Lemah Pasar. Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc. menyampaikan ketentuan tersebut kepada seluruh wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat.
Kemudian, pihak TNBTS meminta seluruh wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat tetap mematuhi seluruh ketentuan kunjungan dan aktivitas lainnya. Mereka juga diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak potensi alam dan menyebabkan kebakaran.
“Mengingat kondisi kebakaran di area Penanjakan masih belum dapat dikendalikan, aktivitas kunjungan wisata dan aktivitas warga di area Penanjakan dan sekitarnya hanya diperbolehkan sampai dengan Lemah Pasar. Mohon kepada seluruh wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan kunjungan dan aktivitas lainnya, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak potensi alam dan menyebabkan kebakaran,” ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc, Minggu (18/10/2026). (Eco)





