Polres Malang Tindak 441 Pengendara Operasi Patuh

Polres Malang Tindak 441 Pengendara Operasi Patuh
Polres Malang Menindak 441 Pengendara Selama Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026.

Kabupaten Malang, Malangrayanews.com – Polres Malang menindak 441 pengendara selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026. Selain itu, petugas memberikan 1.438 teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Data tersebut mencakup periode Senin (26/10/2026) hingga Rabu (28/10/2026). Petugas menindak 422 pengendara melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, serta 19 pengendara melalui tilang manual.

Bacaan Lainnya

Polres Malang Tekankan Keselamatan

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menegaskan bahwa operasi ini tidak sekadar memberikan sanksi. Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan membangun kebiasaan tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Keselamatan di jalan harus menjadi kesadaran setiap pengendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian,” ujar Chelvin, Kamis (29/10/2026).

Petugas Temukan Beragam Pelanggaran

Selama operasi, petugas menemukan pengendara tanpa helm, melawan arus, dan menerobos lampu merah. Petugas juga mendapati pengemudi mobil tanpa sabuk keselamatan serta pengguna jalan yang tidak membawa SIM dan STNK.

Selain itu, polisi menemukan sepeda motor yang membawa tiga orang sekaligus. Kondisi tersebut dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Chelvin mengingatkan pengendara agar tidak menganggap helm dan sabuk keselamatan sekadar formalitas. Kedua perlengkapan tersebut berperan penting mengurangi risiko cedera saat kecelakaan.

“Jangan menunggu ada petugas atau operasi lalu lintas untuk tertib. Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara, baik saat menempuh perjalanan dekat maupun jauh,” lanjutnya.

Operasi Berlangsung hingga 8 November

Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, Polres Malang mengutamakan pencegahan dan edukasi sekaligus menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan.

Chelvin menjelaskan bahwa operasi tersebut menerapkan tiga pendekatan dengan proporsi berbeda. Kegiatan preemtif mencapai 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen.

“Artinya, upaya membangun kesadaran dan mencegah pelanggaran tetap menjadi bagian penting, sementara penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan,” jelasnya.

Polres Malang Ajak Warga Tertib

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengajak masyarakat mendukung operasi dengan mengutamakan keselamatan berkendara. Ia mengingatkan warga agar mematuhi aturan meskipun tidak melihat petugas berjaga.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat mematuhi rambu, menggunakan helm dan sabuk keselamatan, serta membawa dokumen kendaraan. Kebiasaan tersebut membantu melindungi pengendara dan pengguna jalan lainnya.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan sekadar menghindari tilang, tetapi juga melindungi diri sendiri dan orang lain. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Malang,” ungkap Budiono.(Eco)

Penulis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *