Kota Malang, Malangrayanews.com –Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengedukasi siswa SMA Negeri 4 Kota Malang. Ia membahas bahaya cyber crime, NAPZA, perundungan, serta kekerasan, Senin (26/10/2026).
Edukasi ini melibatkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA. Kegiatan menjadi bagian program “Polisi Peduli Sekolah” untuk bangun lingkungan aman dan ramah anak.
Danang menjadi narasumber dalam sosialisasi Sekolah Ramah Anak. Tema kegiatan “Melindungi Diri dari Bahaya Cyber Crime dan Sejenisnya” digelar di SMAN 4, Jalan Tugu.
Danang menjadi narasumber dalam sosialisasi Sekolah Ramah Anak. Tema kegiatan “Melindungi Diri dari Bahaya Cyber Crime dan Sejenisnya” digelar di SMAN 4, Jalan Tugu.
Kegiatan bertujuan tingkatkan pemahaman siswa mengenai risiko perilaku negatif. Cara melindungi diri dan konsekuensi hukum juga disampaikan.
Dalam pemaparannya Danang mengingatkan pelajar agar bijak menggunakan internet. Mereka harus jaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan klik tautan.
Selain itu siswa diminta tidak mudah terprovokasi informasi belum terverifikasi. Kecerdasan digital menjadi kunci utama.
“Pelajar harus cerdas menggunakan teknologi. Jangan mudah percaya informasi yang belum jelas, jangan membagikan data pribadi sembarangan, dan jangan terpancing provokasi di media sosial,” tegas Danang.
Selanjutnya Danang mengingatkan penyalahgunaan NAPZA merusak kesehatan fisik dan mental. Zat itu juga ganggu konsentrasi belajar serta hambat masa depan pelajar.
Siswa diminta berani menolak ajakan mencoba narkoba. Mereka juga diminta segera minta bantuan orang tua, guru, atau pihak berwenang jika menghadapi persoalan.
Ia menekankan perundungan dan kekerasan bukan perilaku yang dapat dibenarkan. Tindakan itu bisa timbulkan trauma dan tekanan psikologis pada korban.
Para siswa didorong tidak menjadi pelaku maupun menyebarkan perundungan. Mereka harus berani laporkan kejadian kepada guru atau pihak pelindung.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan narkotika dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak juga berimplikasi hukum berdasarkan ketentuan perlindungan anak.
Dalam ruang digital Danang meminta siswa periksa kebenaran informasi sebelum bagikan. Mereka juga tidak boleh sebar foto atau video orang lain tanpa izin.
Jika alami penipuan, pencurian akun, atau perundungan daring, siswa disarankan simpan bukti. Kemudian laporkan kepada orang tua, sekolah, atau aparat kepolisian.
Selain itu siswa diingatkan jauhi balap liar dan judi online. Perilaku negatif lain yang berisiko merugikan diri sendiri maupun orang lain juga harus dihindari.
“Jangan sampai masa depan kalian rusak karena narkoba, bullying, balap liar, judi online, atau penyalahgunaan media sosial. Pikirkan akibatnya sebelum bertindak dan berani menolak ajakan yang merugikan,” pesannya.
Danang berharap siswa SMAN 4 mampu jaga nama baik sekolah. Prestasi akademik, nonakademik, kedisiplinan, dan perilaku positif menjadi teladan.
Melalui program “Polisi Peduli Sekolah”, Polresta Malang Kota perkuat pencegahan kejahatan. Pembinaan karakter pelajar dilakukan lewat sinergi kepolisian, sekolah, orang tua, dan masyarakat.(Eco)





