KYRI dan UMM Uji Sistem AI Analisis Putusan

Jakarta, Malangrayanews.com – Komisi Yudisial Republik Indonesia mulai mengadopsi teknologi kecerdasan artifisial untuk memperkuat proses analisis putusan pengadilan melalui kerja sama penelitian dengan Universitas Muhammadiyah Malang yang diarahkan pada pengembangan sistem AI sebagai perangkat pendukung kerja analis.

Tim peneliti memperkenalkan implementasi sistem tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan bagi para analis Pusat Analisis dan Layanan Informasi KYRI di Jakarta pada 23 September 2026 sebagai bagian dari penelitian bertajuk “Implementasi Sistem AI untuk Penguatan Otomasi Analisis Putusan Pengadilan di Komisi Yudisial Republik Indonesia” yang dilaksanakan melalui Program Hilirisasi Riset Prioritas-SINERGI 2026 dari Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.

Bacaan Lainnya

Penelitian ini mendorong hasil riset agar dapat digunakan secara langsung untuk mendukung kebutuhan kelembagaan KYRI dengan fokus pada pengembangan sistem AI yang membantu analis dalam penelusuran dokumen ekstraksi informasi klasifikasi peringkasan hingga identifikasi awal bagian-bagian penting dalam putusan pengadilan. Dukungan sistem tersebut membuat proses analisis menjadi lebih efisien dan konsisten terutama ketika analis harus menghadapi dokumen putusan dalam jumlah besar.

Sistem AI yang dikembangkan tidak menempatkan teknologi sebagai pengganti analis karena hasil yang diberikan sistem tetap harus melalui pemeriksaan dan verifikasi manusia. Para analis KYRI dalam pelatihan tidak hanya mempelajari fungsi dan ruang lingkup sistem tetapi juga mempraktikkan langsung alur penggunaannya termasuk cara membaca keluaran AI serta melakukan verifikasi berdasarkan dokumen sumber dan konteks perkara.

Prinsip verifikasi manusia menjadi penting karena analisis putusan pengadilan tidak cukup hanya mengandalkan hasil pengolahan data sehingga validitas informasi tetap harus diuji dengan mempertimbangkan dokumen sumber konteks perkara kaidah hukum serta kebutuhan kelembagaan. Dengan demikian AI ditempatkan sebagai alat bantu analisis sementara validitas dan kelayakan hasil tetap berada pada analis.

Sosialisasi dan pelatihan ini digelar setelah pelaksanaan Focus Group Discussion II sehingga masukan dari para analis menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan sistem yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna di lapangan.

Penelitian ini melibatkan tim lintas disiplin dari UMM yang terdiri atas Ir. Galih Wasis Wicaksono M.Cs. dari Fakultas Teknik UMM dan Nur Putri Hidayah M.H. dari Fakultas Hukum UMM dengan dukungan Muhammad Hariz Faizul Anwar S.Kom. dan Nizam Avif Anhari S.Kom.

Kolaborasi tersebut mempertemukan keahlian teknologi informasi dan kecerdasan artifisial dengan perspektif hukum dalam membaca serta menganalisis putusan pengadilan. Melalui pelatihan ini KYRI dan UMM tidak hanya menguji kesiapan teknologi tetapi juga mengumpulkan umpan balik langsung dari pengguna yang menjadi bahan penyempurnaan sistem agar lebih sesuai dengan alur kerja dan kebutuhan analis.

Kerja sama KYRI dan UMM menunjukkan arah hilirisasi riset perguruan tinggi yang tidak berhenti pada pengembangan teknologi tetapi diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata lembaga negara. Pemanfaatan AI diharapkan mampu mempercepat dan memperkuat proses analisis putusan pengadilan dengan tetap mempertahankan ketelitian akuntabilitas verifikasi manusia dan tanggung jawab profesional analis.(Eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *