Pakar UB Tekankan Kepastian Hukum Tanggapi Isu MSCI

Pakar UB Tekankan Kepastian Hukum Tanggapi Isu MSCI
Wildan Syafitri Soroti Transparansi Saham Dan Risiko Arus Modal Keluar.

Kota Malang, Malangrayanews.com – Pakar Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Dr. rer. pol. Wildan Syafitri, S.E., M.E., menekankan kepastian hukum untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Pernyataan tersebut merespons isu potensi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 16 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Wildan menjelaskan bahwa transparansi kepemilikan saham, integritas perdagangan, dan kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi kredibilitas pasar modal nasional.

Menurutnya, MSCI sebagai penyedia indeks saham global membagi klasifikasi pasar menjadi empat tingkatan, yakni Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, dan Standalone Market.

Saat ini, Indonesia menempati kategori Emerging Market. Namun, Wildan menyebut MSCI berencana menurunkan Indonesia langsung ke Standalone Market dengan melewati tingkatan Frontier Market.

”Saat ini Indonesia berada pada posisi Emerging Market. Namun, MSCI berencana menurunkannya langsung ke Standalone Market, bahkan melompati tingkatan Frontier Market,” ungkap Wildan.

Wildan menegaskan bahwa klasifikasi pasar modal menjadi acuan investor global sekaligus mencerminkan kredibilitas sistem pasar saham suatu negara.

Ia memaparkan tiga indikator yang dapat memicu sinyal penurunan klasifikasi, yaitu penurunan harga saham drastis, arus modal keluar besar-besaran, dan dinamika yang memicu keraguan pelaku pasar.

“Pertama, ditandai dengan penurunan harga saham secara drastis. Kedua, terjadinya capital outflow (arus modal keluar) secara besar-besaran. Ketiga, adanya dinamika atau kejadian yang memicu keraguan pelaku pasar,” paparnya.

Lebih lanjut, Wildan mengingatkan bahwa gejolak pasar modal dapat merembet ke sektor riil dan memengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung.

“Jika investasi tidak banyak masuk, hal itu bisa mengancam pertumbuhan ekonomi di masa mendatang. Ketika pertumbuhan ekonomi rendah, daya beli masyarakat juga akan semakin rendah dan pendapatan masyarakat pun menurun,” tegasnya.

Wildan memaparkan lima implikasi serius apabila pasar modal suatu negara terisolasi dari indeks global dan masuk kategori Standalone Market.

Pertama, investor asing berpotensi menarik modal secara masif karena MSCI/FTSE tidak lagi memasukkan pasar tersebut dalam indeks utama dunia.

Kedua, transaksi harian berpotensi menyusut dan membuat pasar saham lesu akibat berkurangnya partisipasi investor institusi asing berskala besar.

Ketiga, valuasi saham berisiko merosot karena investor kehilangan minat dan menilai investasi di pasar tersebut memiliki risiko lebih tinggi.

Keempat, perusahaan lokal berpotensi menghadapi biaya modal lebih mahal sehingga kesulitan memperoleh pendanaan terjangkau untuk membiayai ekspansi usaha.

Kelima, penarikan modal asing dalam jumlah besar dapat menekan cadangan devisa dan melemahkan nilai tukar mata uang nasional.

Meski demikian, Wildan mengingatkan bahwa pengawasan bukan satu-satunya faktor yang menentukan pergerakan harga saham di pasar modal.

“Harga saham itu tidak hanya dipengaruhi oleh pengawasan saja, tetapi juga situasi ekonomi secara keseluruhan,” tambahnya.

Karena itu, Wildan menilai pemerintah dan regulator perlu memperkuat kredibilitas pasar melalui transparansi kepemilikan saham serta laporan keuangan yang mencerminkan kondisi perusahaan sebenarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik insider trading atau perdagangan orang dalam, termasuk penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

Wildan mencontohkan bahwa regulator perlu menindak praktik insider trading secara tegas dan memastikan perusahaan menyajikan data keuangan riil, sekalipun mengalami kerugian.

Pada akhirnya, Wildan menegaskan bahwa kepastian hukum, transparansi, dan pengawasan regulator memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

“Kepastian hukum sangat berpengaruh, begitu pula transparansi, terutama pengawasan dari regulator turut memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas pasar,” pungkas Wildan. (Eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *