Tim juga melakukan identifikasi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan tindak pidana lain di lingkungan sekolah.
“Selain dua anak yang mengalami dugaan kekerasan fisik, ada beberapa teman lainnya yang akan kami identifikasi dan keterangannya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Informasi sementara menyebutkan adanya siswa yang mengalami luka lebam hingga pendarahan. Salah satu siswa yang menjadi korban adalah peserta didik berkebutuhan khusus atau siswa inklusi.

Kepolisian belum menyimpulkan jumlah korban maupun kondisi luka secara keseluruhan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ganis menyampaikan bahwa proses hukum akan ditindaklanjuti Polresta Malang Kota dengan menerapkan ketentuan hukum yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Korban maupun pihak lain yang mengetahui adanya kekerasan agar tidak takut berbicara dan melapor.
Menurutnya, melalui gerakan Raise and Speak, keberanian menyampaikan laporan penting untuk membantu kepolisian memberikan perlindungan kepada anak, perempuan, dan kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan.
Menurutnya, keberanian menyampaikan informasi diperlukan agar aparat bersama instansi terkait dapat memberikan perlindungan dan penanganan.
“Kalau ada kekerasan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, jangan takut untuk berbicara dan melapor. Bagaimana kami bisa memberikan perlindungan dan menanganinya kalau tidak disampaikan,” tegas Ganis.
Sementara, Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan penyidik saat ini melakukan pendalaman dengan meminta keterangan korban dan pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian. Penyidik juga melakukan upaya visum untuk mendukung proses pembuktian.
“Penyidik masih mengidentifikasi korban, meminta keterangan pihak terkait dan melakukan proses visum. Hasilnya masih dalam proses,” kata Khusnul.
Khusnul menambahkan, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan akan dilakukan sesuai mekanisme penyidikan. Seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh akan dianalisis untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Ketentuan dalam peraturan perlindungan anak maupun KUHP akan dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Perlu kita ketahui, Direktorat PPA PPO Bareskrim Polri dan jajaran hingga saat ini terus gencarkan sosialisasi Res and Speak, berani berbicara untuk menyelamatkan sesama dengan dukungan instansi terkait.
Selain mengungkap fakta dugaan kekerasan, langkah tersebut diarahkan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan selama proses hukum berlangsung.(Eco)





