Polresta Malang Kota Ungkap Curanmor Di Buring

Polresta Malang Kota Ungkap Curanmor di Buring
Tersangka CRR Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Motor Hasil Curian.

Kota Malang, Malangrayanews.com – Unit Reskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan berhasil mengankan pria berinisial CRR (35) pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah J (33) di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu.

Pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Kasiadi yang dicuri Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.32 WIB.

Bacaan Lainnya

Sepeda motor Honda Beat tahun 2017 hilang saat diparkir di depan dapur lapangan futsal Oke Futsal, Jalan Mayjen Sungkono No. 81, Buring.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mewakili Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan petugas menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Dari rekaman CCTV, petugas memperoleh petunjuk mengenai pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata Lukman.

Pelaku mengambil anak kunci sepeda motor di meja kasir tempat futsal lalu menyalakan dan membawa kendaraan meninggalkan lokasi.

Motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 bernomor polisi N-5884-EFJ milik Kasiadi warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah ke rumah J di Jalan Kecipir, dan polisi kemudian mengamankan CRR pada Jumat sore.

Polisi menemukan sepeda motor dalam proses gadai kepada J dengan nilai Rp4 juta berdasarkan pemeriksaan awal.

“Pelaku kami amankan bersama pihak yang menerima gadai dan sepeda motor yang menjadi barang bukti. Selanjutnya semuanya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan,” jelas Lukman.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kaos lengan pendek bertuliskan Cengkeh Coklat 99, serta satu lembar hasil cetak tangkapan layar CCTV.

Lukman menjelaskan penanganan perkara mengungkap rangkaian pencurian sekaligus mengamankan kembali kendaraan milik korban.

selain itu Polisi telah memeriksa tersangka dan menyelesaikan sejumlah administrasi penyidikan.

“Penyidik masih melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dikirimkan kepada kejaksaan,” ujarnya.

Kasus tersebut ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih memproses perkara terhadap pihak yang diduga menerima sepeda motor hasil pencurian sesuai hasil penyidikan.

Pengungkapan ini memastikan sepeda motor korban diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. (Eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *