Polres Malang Ungkap 273 Kasus Sikat Semeru

Polres Malang Ungkap 273 Kasus Sikat Semeru
Polres Malang Bersama Polsek Jajaran m Mengungkap 273 Kasus Kejahatan. 129 Tersangka Diamankan Selama Operasi Sikat Semeru 2026.

Kabupaten Malang, Malangrayanews.com – Polres Malang bersama Polsek jajaran mengungkap 273 kasus kejahatan. Mereka mengamankan 129 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026.

Operasi berlangsung selama 12 hari, dari 10 hingga 21 Oktober 2026. Seluruh target operasi berhasil diungkap bahkan jauh melampaui target awal.

Bacaan Lainnya

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyampaikan hasil itu dalam konferensi pers. Acara berlangsung di Polres Malang pada Senin, 26 Oktober 2026.

“Target operasi awal sebanyak 10 kasus. Namun, selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 273 kasus dengan 129 tersangka,” kata Rulian

Dengan hasil tersebut, Polres Malang menempati peringkat pertama. Mereka unggul dalam jumlah pengungkapan kasus di antara Polres jajaran Polda Jawa Timur.

Dari total kasus yang diungkap, pencurian dengan pemberatan mendominasi. Polisi mencatat 173 kasus curat.

Selanjutnya, pencurian kendaraan bermotor mencapai 89 kasus. Polisi juga mengungkap tujuh kasus curas dan empat kasus penyalahgunaan senjata tajam.

Rulian menjelaskan sejumlah pelaku membobol rumah, kamar kos, kontrakan, toko, hingga gudang. Mereka merusak pintu, gembok, atau kunci untuk mengambil barang berharga.

Dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan kunci palsu atau merusak kunci kendaraan. Polisi menemukan kasus pencurian yang melibatkan orang-orang yang saling mengenal.

“Dari berbagai pengungkapan ini, ada juga antara korban dan tersangka yang saling mengenal. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati, termasuk ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain,” ujarnya.

Salah satu kasus menjadi perhatian khusus. Tersangka berinisial J, warga Blitar, diduga melakukan rangkaian pencurian dengan pemberatan dan kekerasan.

Ia beraksi di delapan tempat kejadian perkara. Lokasi tersebar di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari.

Polisi menerbitkan delapan laporan polisi terkait kasus itu. Total kerugian korban lebih dari Rp80 juta.

Selain itu, polisi menangani dugaan pencurian kabel kelistrikan di Dampit. Mereka juga mengungkap pencurian kabel PJU di Tumpang dan perburuan landak Jawa di Sumbermanjing Wetan.

Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan. Barang itu meliputi 11 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen, kunci, perkakas, dan kabel.

Sejumlah barang bukti telah dikembalikan kepada pemiliknya. Polisi mengembalikan enam unit sepeda motor, 10 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, serta tiga ekor burung beserta perlengkapannya.

Rulian mengapresiasi kerja jajaran Satreskrim, Polsek, serta masyarakat. Peran masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan masyarakat Kabupaten Malang atas kerja sama serta informasi yang diberikan. Sinergi ini kami harapkan terus terjalin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Polres Malang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian. Warga diminta mengunci pintu, jendela, pagar, dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan.

Masyarakat yang menemukan indikasi kejahatan dapat melapor melalui layanan darurat 110. Layanan itu tersedia selama 24 jam.

“Sebagaimana semangat Jogo Omah, mari bersama-sama menjaga rumah, lingkungan, dan keluarga kita. Keamanan Kabupaten Malang membutuhkan peran serta seluruh masyarakat,” pungkas Rulian.(Eco)

Penulis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *