Kota Malang, Malangrayanews.com –Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu orang berinisial K sebagai tersangka. Kasus ini terkait kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir TPA Supit Urang Kecamatan Sukun Kota Malang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 27 Oktober 2026. Penyidik memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya langkah hukum menindaklanjuti arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS. Penyidikan harus berjalan cepat profesional dan berdasarkan bukti.
Penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan pentingnya pemeriksaan saksi. Pengumpulan barang bukti menyusun rangkaian peristiwa dan menentukan pihak bertanggung jawab.
“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Septiawan.
Tersangka berinisial K merupakan warga Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Ia diduga membuang puntung rokok yang mengakibatkan kebakaran TPA Supit Urang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka K mencari buah pisang di kebun seberang sungai. Lokasi tersebut tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang.
Saat berada di lokasi tersangka diduga membuang puntung rokok ke rumpun bambu kering. Api kemudian merambat membesar dan menjalar ke area TPA.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” ungkapnya.
Selain itu tersangka meninggalkan lokasi tanpa mengetahui perkembangan api. Kondisi vegetasi kering dan angin bertiup diduga memengaruhi rambatan api.
Penyidik masih mendalami mekanisme penyebaran api hingga mencapai area pembuangan sampah.
Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan tersangka dan saksi. Satreskrim akan berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik Labfor.
Tim meneliti penyebab kebakaran serta pola rambatan api dari titik awal ke kawasan TPA.
“Kami akan mendalami bersama tim Labfor bagaimana api bisa merambat hingga ke area utama TPA. Pemeriksaan ini diperlukan agar penyebab dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Kompol Septiawan.
Oleh karena itu pendalaman menjadi penting. Kebakaran di TPA Supit Urang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan membutuhkan penanganan intensif.
Sebelumnya petugas gabungan dari Pemerintah Kota Malang kepolisian pemadam kebakaran dan instansi terkait memadamkan titik api. Mereka juga menangani bara tersembunyi di zona timbunan sampah lama.
Atas dugaan perbuatannya tersangka K dijerat Pasal 308 ayat 1 dan Pasal 311 KUHP Nasional. Penyidik menyampaikan pasal tersebut.
Kepolisian menyatakan kemungkinan penahanan akan dipertimbangkan. Keputusan didasarkan hasil pendalaman dan penilaian penyidik sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu penetapan tersangka menjadi bagian upaya Polresta Malang Kota. Mereka mengusut peristiwa kebakaran secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan prosedur.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap aktivitas berpotensi memicu kebakaran. Khususnya di kawasan vegetasi kering maupun timbunan sampah.
Puntung rokok dan sumber api lainnya tidak boleh dibuang sembarangan. Tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat.
Penyidikan masih berlanjut untuk memperjelas penyebab dan proses meluasnya kebakaran. Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional transparan dan berdasarkan fakta hukum.(Eco)





