Kabupaten Malang, Malangrayanews.com – Kepolisian Resor Malang berhasil mengamankan pria berinisial DP (46). Ia warga Kecamatan Sukun Kota Malang yang diduga membobol ruko di Kecamatan Pakisaji.
Selain itu, pelaku diduga membawa kabur sejumlah burung peliharaan. Ia juga membawa puluhan karung beras hingga uang tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18,82 juta. Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbiyanto menjelaskan awal mula kasus ini.
Korban berinisial FS (36) menutup rukonya di Jalan Raya Segaran. Ia pergi ke rumah temannya di Kecamatan Tumpang pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati rukonya telah dibobol. Sejumlah barang di dalamnya hilang termasuk burung peliharaan dan stok beras.
“Korban mendapati sejumlah barang di dalam ruko sudah hilang setelah dilakukan pengecekan. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 18,82 juta,” kata AKP Sunarko, Jumat (23/10/2026).
Barang yang hilang meliputi burung sogon, gelatik batu, gelatik belong, murai air, dan srindit. Pelaku juga membawa 43 karung beras merek Lahap serta Mentari dan uang tunai sekitar Rp 1 juta.
“Dari laporan korban, barang yang hilang bukan hanya burung peliharaan, tetapi juga beras dalam berbagai kemasan dan uang tunai. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Sunarko.
Lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Pakisaji bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan olah TKP. Mereka juga menjalankan penyelidikan intensif.
Petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru. Penyelidikan kemudian mengarah ke rumah kos di Jalan Kecipir Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang.
Polisi mengamankan DP yang menguasai sepeda motor tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian di ruko wilayah Pakisaji.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan setelah polisi menerima laporan. Petugas berhasil mengidentifikasi akhirnya mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Malang,” jelas Sunarko.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang itu meliputi sepeda motor Honda Beat, jaket parasut, helm, kain biru, celana panjang, tang, dan obeng.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam aksi pencurian lainnya.
“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kejadian lain yang berkaitan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut terkait pencurian dengan pemberatan.
Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara. Mereka melengkapi berkas dan mendalami kemungkinan tindak pidana lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan tempat usaha sebelum ditinggalkan. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Budiono. (Eco)





