Kota Malang, Malangrayanews.com –Polresta Malang Kota mengungkap dugaan rencana kerusuhan saat aksi Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di Balai Kota Malang, Rabu (28/10/2026). Polisi mengamankan 13 orang yang menuju lokasi demonstrasi dan menemukan empat botol diduga bom molotov pada dua orang.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sementara itu, polisi tidak memproses satu orang lainnya karena menilai bukti belum cukup atau orang tersebut tidak mengetahui dugaan perbuatan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers bersama Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin. Kegiatan berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Kamis, sesuai tanggal yang tercantum dalam sumber.
Kapolresta Danang menegaskan komitmennya menindak pihak yang membuat kerusuhan atau keonaran di Kota Malang.
“Pengamanan mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi bisa tertib. Kami mendalami peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan menerapkan proses hukum secara profesional,” Ungkap Kombes Danang.
Polisi Temukan Empat Bom Molotov
Saat aksi berlangsung, petugas gabungan memantau situasi di sekitar Balai Kota Malang. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat 13 orang berjalan berkelompok melalui Jalan Untung Suropati menuju lokasi demonstrasi.
Petugas menghentikan kelompok tersebut dan menemukan empat botol yang diduga bom molotov pada dua orang. Selanjutnya, polisi membawa seluruh 13 orang ke Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tiga orang membuat dan membawa bom molotov. Sembilan orang lainnya diduga membantu perbuatan tersebut.
Tiga Tersangka Diduga Membuat Molotov
Dalam perkara dugaan bom molotov, penyidik menetapkan FH (26), YWW (25), dan IR (23) sebagai tersangka. FH berasal dari Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, sedangkan YWW berdomisili di Lowokwaru dan IR di Klojen, Kota Malang.
Penyidik menyangkakan ketiganya dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP. Penerapan pasal tersebut mengikuti dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
Sementara itu, polisi menetapkan sembilan orang lain sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan dalam membantu perbuatan tersebut. Mereka terdiri atas DRA (24), BSR (23), dan AD (25) dari Klojen; KA (27) dan IZA (25) dari Kedungkandang.
Selain itu, polisi mencatat BPT (21) dan MJM (24) dari Lowokwaru, serta AGP (29) dan ABA (25) dari Karangploso, Kabupaten Malang. Penyidik menyangkakan sembilan tersangka tersebut dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Dalam keterangan perkara, Pasal 306 KUHP berkaitan dengan perbuatan tanpa hak yang melibatkan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya. Sumber menyebut pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Pasal 20 KUHP mengatur penyertaan dalam tindak pidana. Pasal 248 KUHP mengatur perbuatan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana dalam kondisi tertentu sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Dua Belas Tersangka Positif THC
Selain mendalami dugaan rencana kerusuhan, penyidik Polresta Malang Kota bersama Direskrimsus Polda Jatim memeriksa urine 12 tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka positif tetrahidrokanabinol (THC) dan benzodiazepine.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait kemungkinan pelanggaran hukum lainnya. Sumber mengaitkan pemeriksaan THC dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benzodiazepine dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hasil positif pemeriksaan urine saja tidak menjelaskan secara lengkap jenis, waktu penggunaan, atau konteks medis zat yang terdeteksi. Penyidik perlu mendalami temuan tersebut sesuai ketentuan hukum dan bukti pendukung.
Polresta Malang Kota Lanjutkan Penyidikan
Polresta Malang Kota melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan pembuatan dan pembawaan bom molotov. Polisi juga menyelidiki kemungkinan pelanggaran lain yang muncul selama pemeriksaan.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat tidak membawa benda berbahaya ke lokasi demonstrasi. Polisi juga meminta warga menghindari provokasi dan menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.
Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman dan tertib. Kebebasan berpendapat perlu berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan publik serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.(Eco)





