Kabupaten Malang, Malangrayanews.com – Polres Malang membongkar dan memusnahkan sarana yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Singosari. Polisi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan perjudian di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Rabu (28/10/2026).
Petugas gabungan Polres Malang dan Polsek Singosari mendatangi lokasi pada Rabu sore. Area tersebut berada di tengah perkebunan, sekitar satu kilometer dari jalan raya, dan hanya bisa dijangkau sepeda motor.
Saat petugas tiba, mereka tidak menemukan aktivitas sabung ayam maupun orang di lokasi. Namun, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga mendukung kegiatan perjudian, lalu membongkar dan memusnahkannya.
Tindak Lanjut Aduan Masyarakat
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, petugas menertibkan lokasi setelah menerima aduan warga. Polisi kemudian mengecek langsung kondisi tempat yang masyarakat keluhkan.
“Begitu menerima aduan warga, anggota langsung mengecek lokasi. Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian, sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam tetap kami bongkar agar tidak kembali dimanfaatkan,” ujar Budiono, Jumat (30/10/2026).
Menurut Budiono, langkah tersebut bertujuan mencegah pihak tertentu kembali menggunakan lokasi untuk kegiatan serupa. Ia juga menilai aduan masyarakat membantu polisi mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Selanjutnya, Budiono mengajak masyarakat berperan aktif mencegah praktik perjudian di lingkungan masing-masing. Warga dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak membiarkan praktik perjudian berkembang di lingkungannya. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Polisi Ajak Warga Jaga Keamanan
Selain membongkar sarana, petugas mengimbau warga sekitar agar tidak terlibat perjudian sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya. Polisi juga mengajak masyarakat menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
Budiono menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110. Warga juga dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk menyampaikan laporan.
“Jangan ragu melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tutup Budiono. (Eco)





