Kabupaten Malang, Malangrayanews.com – Polres Malang memusnahkan sisa sarana yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Polisi mengambil langkah tersebut setelah menerima aduan masyarakat melalui Call Center 110 pada Jumat (30/10/2026).
Polisi Tindak Lanjuti Aduan Warga
Pelapor menyampaikan dugaan aktivitas sabung ayam yang melibatkan perjudian dengan hadiah uang di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan Polres Malang dan Polsek Pakisaji mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Namun, petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam maupun orang yang sedang berjudi saat tiba di lokasi.
Meski begitu, petugas menemukan sisa sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.
Polisi kemudian memusnahkan sarana itu agar masyarakat tidak kembali memanfaatkannya sebagai tempat perjudian.
Polres Malang Ajak Warga Melapor
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 dengan pengecekan langsung.
“Setiap aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan pengecekan ke lokasi. Meski tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat petugas tiba, sisa sarana yang diduga digunakan untuk perjudian tetap kami musnahkan agar tidak kembali dimanfaatkan,” ujar Budiono, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Budiono, laporan masyarakat menjadi sumber informasi penting bagi kepolisian dalam mencegah praktik perjudian.
Karena itu, ia mengajak warga segera menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas serupa di lingkungan mereka.
“Kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan langkah pencegahan. Kami berharap warga tidak membiarkan praktik perjudian berlangsung di lingkungannya,” tambahnya.
Imbauan Cegah Praktik Perjudian
Polres Malang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan uang.
Selain itu, kepolisian mengajak warga menjaga lingkungan agar terbebas dari aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari praktik perjudian. Jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera laporkan melalui Call Center 110. Laporan warga akan kami tindak lanjuti,” tegas Budiono. (Eco)





