Polresta Malang Kota Evakuasi Pria Meninggal di Kos

Polresta Malang Kota Evakuasi Pria Meninggal di Kos
Polresta Malang Kota Menindaklanjuti Laporan Melalui Layanan 110 Terkait Penemuan Pria Meninggal di Kamar Kos.

Kota Malang, Malangrayanews.com –Polresta Malang Kota menindaklanjuti laporan melalui layanan 110 terkait penemuan pria meninggal di kamar kos, Jalan Candi Bima, Lowokwaru, Rabu (4/11/2026).

Petugas Polsek Lowokwaru, Unit Identifikasi (Inafis), piket fungsi, Bhabinkamtibmas, dan relawan PMI Kota Malang segera mendatangi lokasi.

Bacaan Lainnya

Korban berinisial F (40), karyawan swasta warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Seorang penghuni kos menemukan korban sekitar pukul 10.00 WIB dalam posisi telentang di kamar lantai dua. Pintu kamar saat itu sedikit terbuka.

Penghuni kos kemudian memberi tahu pemilik kos, Sri Lestari. Mereka mengecek kamar dan mendapati korban tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Selanjutnya, Sri Lestari menghubungi keluarga korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, Iptu Verdios Vernando Sirait, SH, mengatakan petugas segera menangani laporan melalui Jogo Malang 110.

“Berdasarkan keterangan keluarga, menjelaskan bahwa korban sebelumnya sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya setelah kecelakaan jatuh dari sepeda motor pada 29 Oktober 2026,” Ungkapnya.

Menurut keterangan pemilik kos, korban lebih banyak beristirahat sekitar 10 hari sebelum ditemukan meninggal. Korban mengalami sakit dan luka pada tangan kiri setelah terjatuh dari sepeda motor.

Beberapa hari kemudian, korban juga mengalami gangguan pada kaki sehingga kesulitan beraktivitas. Korban lebih sering memesan makanan melalui layanan pesan antar.

“Korban juga diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes, kolesterol, dan hipertensi selama kurang lebih tiga tahun,” tambahnya.

Tim Inafis Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban. Petugas tidak menemukan tanda kekerasan atau indikasi tindak pidana.

Setelah pemeriksaan awal, relawan PMI Kota Malang membawa jenazah ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, kakak ipar korban, RNF, mewakili keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut. Keluarga juga membuat surat pernyataan bahwa korban meninggal karena sakit.

Keluarga kemudian mengurus pemulasaraan jenazah untuk pemakaman di TPU Samaan, Kota Malang.

Polresta Malang Kota menyebut layanan 110 dan Jogo Malang 0811-1272-000 sebagai saluran pengaduan masyarakat. Kepolisian menyatakan layanan tersebut mendukung pelayanan, perlindungan, dan penanganan pengaduan secara responsif. (Eco)

Penulis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *