Kota Malang, Malangrayanews.com –Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di kawasan Jatimulyo, Lowokwaru.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Semanggi Barat Nomor 29, Rabu (04/11/2026), sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi mengamankan FR (39) dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga DPO tersebut masing-masing berinisial SF, RH, dan UD. Polisi masih mengejar mereka untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan kronologi kejadian.
Korban bernama Senan Baskuro memarkir Honda Beat hitam bernomor polisi N 3618 ADG di halaman rumahnya. Korban memarkir kendaraan tersebut pada Selasa (03/11/2026), sekitar pukul 23.00 WIB.
“Awalnya Kendaraan sudah dikunci setang, sedangkan kunci motor diletakkan di dalam rumah, namun naasnya Sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban baru mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.” Ungkap Ipda Lukman. (Jumat, 06/11/2026)
Korban juga mendapati pagar rumah dalam kondisi terbuka. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian menghubungi korban dan menginformasikan penemuan sepeda motornya.
Polisi Kejar Pelaku hingga Singosari
Selanjutnya, tim gabungan opsnal Polresta Malang Kota dan jajaran polsek melakukan penyelidikan. Petugas juga menggelar kring serse untuk menindaklanjuti informasi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang.
“Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di kawasan Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang.” Ujar Ipda Lukman.
Berbekal informasi tersebut, petugas mengejar para terduga pelaku hingga Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan, Singosari.
“Saat hendak dihentikan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Situasi tersebut juga diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang berada di lokasi.” Papar Ipda Lukmna.
Dalam situasi tersebut, petugas berhasil mengamankan FR. Sementara itu, SF, RH, dan UD melarikan diri dari lokasi.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Berdasarkan pemeriksaan awal, FR mengakui keterlibatannya bersama tiga rekannya dalam pencurian di tiga lokasi berbeda. Polisi masih mengembangkan penyidikan dan memburu ketiga orang yang masuk DPO.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas informasi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang. Kami mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pencarian,” jelas Ipda Lukman.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu Honda Beat, satu telepon genggam, dan satu helm.
Petugas juga menyita satu kunci T beserta tiga mata kunci, satu alat pembuka magnet, dan satu celurit. Selain itu, polisi mengamankan dua jaket yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, FR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.
Polresta Imbau Warga Waspadai Curanmor
Selain mengungkap kasus, Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Polisi juga menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan.
Masyarakat dapat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan menekan pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang. (Eco)





